BKAD HARI Ini...
Singaraja, 18 Mei 2026 Menindaklanjuti surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor:B.100.3.2/1237/HK-SETDA/V/2026 tanggal 5 Mei 2026,
Nomor:B.100.3.2/1258/HK-SETDA/V/2026, Nomor:B.100.3.2/1259/HK-SETDA/V/2026,
dan Nomor:B.100.3.2/1260/HK-SETDA/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 perihal Mohon
Harmonisasi, Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Buleleng Menghadiri Undangan Rapat Rapat Harmonisasi. Acara ini di laksanakan di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali, Dengan Agenda Pengharmonisasian Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025, Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pemerintah Daerah, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
54 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buleleng Tahun Anggaran 2026, Serta Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025.