BKAD HARI Ini...
Singaraja, 22 April 2026, BKAD Kab. Buleleng Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Buleleng Nomor 44 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Daerah, serta untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif dan efisien di lingkungan BKAD Kabupaten Buleleng, melakukan penyusunan peta jabatan, analis jabatan (anjab), dan analis beban kerja (ABK). Kegiatan Ini Dilaksanakan Di Ruang Rapat BKAD Kab. Buleleng Dengan Meliputi Materi Penyusunan Peta Jabatan berdasarkan Struktur Organisasi terbaru dan Proses Bisnis, Teknis Penyusunan Analisis Jabatan untuk seluruh jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. dan Perhitungan Analisis Beban Kerja dan Penentuan Kebutuhan Pegawai.